Kamis, 21 Februari 2013

CARA MENGATUR LALU LINTAS (CATUR LANTAS)

MACAM – MACAM PENGATURAN

 Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan serta peraturan pelaksanaannya, diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :
 
A)   Isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
5 GERAKAN STOP
1
Stop Satu Jurusan tertentu
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
2
Ston semua jurusan
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
3
Stop depan
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
4
Stop belakang
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
5
Stop semua jurusan
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
3 GERAKAN JALAN
6
Jalan Kanan
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
7
Jalan Kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
8
Jalan kanan – Jalan Kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
2 Gerakan percepat
9
Percepat kanan
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas.
10
Percepat Kiri
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
2 GERAKAN PERLAMBAT
11
Perlambat Depan
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
12
Perlambat belakang
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas

 
 
 
 

B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :

Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
  • Tiupan panjang   1  x    berarti berhenti
  •  Tiupan pendek    2  x    berarti jalan
  •  Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas. 

C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya

Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu  :
  • Sinar panjang berarti berhenti.
  •  Sinar pendek 2   x  berarti berjalan
  •  Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai   jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

D) Mengatur lalu lintas dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )

Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu  :
  • Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor       ( traffic light )
  •  Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
  • Dengan APIL  2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.

 

 

1 komentar:

Mengenai Saya

“ REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA MEMBANGUN WATAK BANGSA YANG BERKARAKTER”